Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Case 1 = Tuan X melakukan pindah unit (dari unit A yang lebih mahal ke unit B yang lebih murah) dengan meneruskan skema cicilan yang selama ini telah ybs lakukan atas unit A. Misalkan = Sejak 1 Januari 2017 s/d 1 Agustus 2021, Tuan X telah melakukan total pembayaran angsuran sebesar 100 juta atas unit A dan masih ada sisa cicilan yang masih harus dilunasi sebesar 300 juta. Pada tanggal 9 Agustus 2021, Tuan X memutuskan untuk pindah ke unit B yang harganya 150 juta sehingga hanya perlu mencicil s
Jawaban
untuk case 1 bisa menggunakan fp pengganti dari unit A ke unit B, karena pembayaran juga sudah diterima dan berarti sudah ada penyerahan yg dilakukan. untuk case 2, tidak perlu pembetulan karena transaksinya sudah benar yaitu menerbitkan faktur atas nama X. ketika menyerahkan ke Y barulah membuat faktur atas nama Y. wp juga bisa penegasan ke kpp dengan mambawa kontraknya.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP