faq1:5k15:74393--24-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH” ini perlu diserahkan ke lawan transaksi atau digunakan pelaporan pemotong saja?

Jawaban

SSP yang dibuat oleh pemotong diserahkan kepada WP PP23 sebagai bukti potong. Tetap dilapor di eSPT PPh 4 ayat (2), input NTPN dengan angka 9 + kode billing

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k15/74393--24-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)