faq1:5k15:74372--24-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
# 24 Q : customer saya ada pindah alamat per 1 juni tetapi baru diinfokan 23 agustus. Faktur Pajak yang saya terbitkan Juni sudah saya laporkan. sedangkan Faktur Pajak Juli & Agustus sudah saya upload. apa yang harus saya lakukan ya pak? apakah faktur harus direvisi? atau faktur yang sudah terbit dibiarkan saja & tidak perlu direvisi?
Jawaban
Jika pada keadaan sebenarnya memang sudah pindah alamatnya, maka faktur pajak sudah diterbitkan masih berdasarkan alamat yg lama, dapat membuatkan fp pengganti ya untuk mengganti alamatnya agar sesuai keadaan sebenarnya
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k15/74372--24-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)