User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74357--24-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah apabuila ada transaksi tidak dipungut dapat dilakukan pengembalian/restitusi tiap masa?

Jawaban

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut dapat ,mengajukan restitusi tiap masa

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k15/74357--24-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)