faq1:5k15:74357--24-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah apabuila ada transaksi tidak dipungut dapat dilakukan pengembalian/restitusi tiap masa?
Jawaban
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut dapat ,mengajukan restitusi tiap masa
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k15/74357--24-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)