faq1:5k15:74338--24-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#5Q izin bertanya WP menanyakan terkait penurunan tarif PPh 26 dari 20% menjadi 10%, apakah hanya berlaku untuk PPh 26 atas obligasi atau berlaku untuk jenis PPh 26 lainnya, mas/mba?
Jawaban
Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2021 (1) Atas penghasilan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan. (2) Tarif pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diturunkan sebagaimana dimaksud dalam Pas
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k15/74338--24-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)