User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74335--24-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

terkait teknis pelaporan di SPT PPN untuk kredit pajak masukan yang berasal dari BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dimana PPN yang kami akan kreditkan merupakan hasil dari PBK yang dikarenakan kesalahan kode setoran yang kami tulis sebelumnya ber kode 102 (JKP LN) menjadi 101 (BKP Tidak berwujud dari LN). Bagaimana teknis pelaporan Kredit Pajak tersebut di Efaktur mas mba?

Jawaban

harusnya ga bisa di Pbk secara aturan, dan secara aplikasi juga ga bisa diinput di efaktur kalo sudah dalam bentuk bukti Pbk

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k15/74335--24-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)