User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74330--24-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Terkait PPN. WP penerbangan DN mengangkut orang dari Indo-LN-Indo, apakah termasuk Non JKP Pasal 4a ayat 3(j)? Adakah aturan turunannya ? Terimakasih

Jawaban

Kalau dilihat dalam TKB yang ada turunannya hanya yg angkutan umum darat dan air saja, yang angkutan udara ini tidak ada, hanya disebutkan dalam Pasal 4A UU PPN nya saja. selama itu jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan LN maka termasuk dalam Non JKP, untuk lebih jelas bisa minta penegasan ke AR KPP ya.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k15/74330--24-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1