faq1:5k15:74330--24-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Terkait PPN. WP penerbangan DN mengangkut orang dari Indo-LN-Indo, apakah termasuk Non JKP Pasal 4a ayat 3(j)? Adakah aturan turunannya ? Terimakasih
Jawaban
Kalau dilihat dalam TKB yang ada turunannya hanya yg angkutan umum darat dan air saja, yang angkutan udara ini tidak ada, hanya disebutkan dalam Pasal 4A UU PPN nya saja. selama itu jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan LN maka termasuk dalam Non JKP, untuk lebih jelas bisa minta penegasan ke AR KPP ya.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k15/74330--24-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1