faq1:5k15:74266--23-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP menyetujui seluruhnya hasil SKPKB, apakah tetap dapat mengajukan keberatan?
Jawaban
Sesuai pmk-9/2013 syarat pengajuan keberatan adalah Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan; Sepanjang telah dilunasi maka bisa diajukan keberatan, Jenis permohonan yg tidak dapat diajukan keberatan ada di pasal 30 ayat 2 pp 74/2011
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k15/74266--23-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)