faq1:5k15:74266--23-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP menyetujui seluruhnya hasil SKPKB, apakah tetap dapat mengajukan keberatan?

Jawaban

Sesuai pmk-9/2013 syarat pengajuan keberatan adalah Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan; Sepanjang telah dilunasi maka bisa diajukan keberatan, Jenis permohonan yg tidak dapat diajukan keberatan ada di pasal 30 ayat 2 pp 74/2011

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k15/74266--23-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)