faq1:5k15:74262--23-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#105Q:apakah jika ada kesalahan pengisian e billing untuk bea materai tidak dicantumkan nomor warkat (cek dan BG) dan ingin di lakukan pemindahbukuan ke SSP/Ebilling yang benar, apakah prosedurnya bisa dilakukan? bagaimana prosedurnya kalau bisa?

Jawaban

#105A: berarti ada kesalahan di SSP nya kan ya. tetap bisa dilakukan pbk sesuai PMK 242/2014. persyaratan dan tatacaranya ada di PMK itu (pasal 16-19)

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k15/74262--23-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)