faq1:5k15:74254--23-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
menentukan suatu pegawai dapet dtp atau enggak?
Jawaban
pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). penghasilan tetap dan teratur dikali 12
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k15/74254--23-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)