faq1:5k15:74246--23-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ada OP minta bantuan temen untuk mencarikan rumah, kemudian membayarkan komisi ke temannya tersebut. Apakah si WP harus motong PPh?

Jawaban

Kembali lagi ke ketentuan pemotong PPh pasal 21 sesuai PER-16/PJ/2016. Kalau tidak termasuk pemotong maka tidak dipotong PPh pasal 21.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k15/74246--23-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)