faq1:5k15:74241--23-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Faktur pajak pengganti reject etax20027 tgl pengganti tidak boleh mendahului fp normal. Penggantinya bisa dihapus terus bikin fp pengganti lagi?
Jawaban
Yang reject bisa dihapus kemudian bikin pengganti lagi. Tapi infoin secara ketentuan kalau fp pengganti tanggalnya mengikuti tgl sesuai fp penggantinya dibuat.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k15/74241--23-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)