User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74241--23-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Faktur pajak pengganti reject etax20027 tgl pengganti tidak boleh mendahului fp normal. Penggantinya bisa dihapus terus bikin fp pengganti lagi?

Jawaban

Yang reject bisa dihapus kemudian bikin pengganti lagi. Tapi infoin secara ketentuan kalau fp pengganti tanggalnya mengikuti tgl sesuai fp penggantinya dibuat.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k15/74241--23-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)