faq1:5k15:74225--23-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
untuk info yg ini, 'jika PBB diterbitkan, maka PBB yg selama ini bebas harus diterbitkan, jadi harus bayar'. saya diberitahu oleh KPP. apa ada peraturan seperti ini? jika tidak ada berarti KPPnya salah memberi info ya? WP nanya soal PBB p2. BUKAN WEWENANG ya?
Jawaban
jika yang dimaksudnya pbb p2, pedesaan dan perkotaan maka Untuk pbb p2 bukan wewenang djp, silakan diarahkan ke pemda setempat
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k15/74225--23-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)