User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74225--23-agustus-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

untuk info yg ini, 'jika PBB diterbitkan, maka PBB yg selama ini bebas harus diterbitkan, jadi harus bayar'. saya diberitahu oleh KPP. apa ada peraturan seperti ini? jika tidak ada berarti KPPnya salah memberi info ya? WP nanya soal PBB p2. BUKAN WEWENANG ya?

Jawaban

jika yang dimaksudnya pbb p2, pedesaan dan perkotaan maka Untuk pbb p2 bukan wewenang djp, silakan diarahkan ke pemda setempat

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k15/74225--23-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)