Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP mendaftarkan NPWP online namun mengalami kendala yaitu jenis kelamin gagal tervalidasi, keterangan : 'tidak sesuai KTP' padahal sudah diisi sesuai KTP. Bagaimana menyampaikan ke WP bahwa DJP mengambil dari 'bank data' dari Dukcapil, adakah peraturan yang menyatakan itu? Terima kasih sebelumnya Mas/Mbak.
Jawaban
untuk pembuatan NPWP diatur di per-04/2020 sama di se-27/2020. Pasal yang bersinggungan ada di pasal 9 ayat 6 sama pasal 61 ayat 2 PER-04/2020. Dalam ketentuan tersebut memang tidak ada yang menstate secara langsung bahwa DJP mengambil data dari dukcapil. Namun, secara praktiknya dalam sistem untuk pendaftaran NPWP ada validasi NIK yang mana data NIK berasal dari data di dukcapil. Bisa disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait kendala pendaftaran NPWP tersebut, silakan arahkan
Dasar Hukum
–
Editor
R