User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74200--23-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP bertransaksi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat. Di peraturan disebutkan bahwa transaksi dengan kedutaan besar tidak dikenakan PPN dengan catatan kedutaan besar tersebut mampu menunjukan Surat Keterangan Bebas (SKB). Kami sudah meminta SKB tersebut, namun mereka tidak memberikannya, sehingga kami membuat faktur pajak dengan kode 010 (tetap memungut PPN) dan mereka bersedia membayar PPN tersebut. Dari transaksi tersebut yang ingin kami tanyakan: 1. Apakah prosedur yang kami lakukan sudah te

Jawaban

#61A: PM Harus ada skb sesuai dengan SE-39/2014, untuk identitas bukan subjek cukup nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang PPh (pasal 72 pmk 18/2021)

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k15/74200--23-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)