User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74168--23-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

)Kami ada rencana memakai jasa perusahaan dari China untuk melakukan technical assistance/pendampingan/pengawasan konstruksi secara on-line via zoom meeeting selama 2 bulan & datang ke Indonesia/off-line selama 4 bulan.Yang ingin ditanyakan adalah sebagai berikut: Utk PPh yang dipotong apakah PPh Final 4% atau PPh 26 20%? Karena jasa yang diberikan secara zoom meeting selama 2 bulan dan datang ke indonesia selama 4 bulan.

Jawaban

perlu dipastikan terlebih dahulu, WP tersebut memiliki BUT (memenuhi time test) atau tidak. Kalau ada BLU maka dipersamakan dengan badan sehingga kalau melakukan jasa konstruksi maka merupakan objek PPh Final jasa konstruksi sedangkan bila tidak ada BUT maka pembayaran ke SPLN merupakan objek PPh pasal 26

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k15/74168--23-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)