faq1:5k15:74153--23-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#5Q: untuk faktur pajak pengganti itu apakah bisa jika menggunakan npwp lawan transaksi berbeda?
Jawaban
#5A: FP pengganti tidak bisa mengubah NPWP lain.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k15/74153--23-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)