faq1:5k15:74152--23-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP ada DP, lalu ada penyerahan BKP/JKP, baru pelunasan. Namun invoice nya jadi 1. Bagaimana pembuatan FP nya?
Jawaban
pembuatan faktur pajak silakan mengacu ke PER 24/ 2012 dimana FP dibuat pada saat penyerahan BKP/ JKP atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal diterima pembayaran terlebih dulu.. terkait invoice kita tidak mengaturnya
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k15/74152--23-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1