User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74150--23-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mohon kami bisa diberikan penjelasan terperinci mengenai ketentuan dalam PMK 65/PMK.04/2021, Pasal 21 ayat 5 huruf a, * Dengan peraturan tersebut apakah artinya pengusaha KB diwajibkan membuat dokumen BC pemasukan dahulu, sebelum kami menerima faktur pajak dari PKP yang melakukan penyerahan barang? Dimana tentunya saat itu kami juga belum menerima barang tersebut. * Bukankah seharusnya dokumen pemasukan dibuat setelah kami menerima barang beserta dokumen pendukung termasuk faktur pajak? * Di

Jawaban

memang ketentuannya membuat dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak. Kalau di ketentuan BC ada di PER-19/BC/2018 Pasal 33. untuk tatacara di BCnya silahkan konfirmasi ke pihak BC ya.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k15/74150--23-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)