User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74147--23-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kenapa di slide pajak.go.id di bagi 12, di pasal 88 ga di sebutin

Jawaban

kalimat pasal 88 ini : “diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak.” itu sudah hasil dari rumus yg ada di slide pajak.go.id jadi sudah di tetapkan oleh menkeu dan cara menetapkannya adalah dengan rumus di slide itu (dibagi 12), dan itu nanti akan tertuang di KEP Menkeu tentang tarif imbalan bunga, WP tinggal mengecek melalui KMK itu

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k15/74147--23-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)