faq1:5k15:74147--23-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kenapa di slide pajak.go.id di bagi 12, di pasal 88 ga di sebutin
Jawaban
kalimat pasal 88 ini : “diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak.” itu sudah hasil dari rumus yg ada di slide pajak.go.id jadi sudah di tetapkan oleh menkeu dan cara menetapkannya adalah dengan rumus di slide itu (dibagi 12), dan itu nanti akan tertuang di KEP Menkeu tentang tarif imbalan bunga, WP tinggal mengecek melalui KMK itu
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k15/74147--23-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)