Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kami ada rencana memakai jasa perusahaan dari China untuk melakukan technical assistance/pendampingan/pengawasan konstruksi secara on-line via zoom meeeting selama 2 bulan & datang ke Indonesia/off-line selama 4 bulan.Yang ingin ditanyakan adalah sebagai berikut. Utk PPN Jasa Luar Negeri,kapan jatuh tempo penyetoran & pelaporan PPN nya? Apakah dijadikan satu dengan SPT Masa PPN yang biasa kami laporkan?
Jawaban
wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan SSP oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak (Pasal 6 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010). Saat terutangnya PPN terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean tersebut. (Pasal 4 PMK 40/PMK.03/2010)
Dasar Hukum
–
Editor
AJ