User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74132--23-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#15Q : WP ada pembelian ke supplier, pada saat beli, wp belum PKP Lalu wp baru mengetahui ada retur setelah statusnya PKP Supplier menuntut untuk membuat retur tsb agar supplier dapat memproses, solusinya bagaimana?

Jawaban

Dalam hal terjadi Pengembalian BKP, Pembeli (baik PKP maupun non-PKP) harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP Penjual. (Pasal 4 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010) Nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. (Pasal 4 ayat (3) PMK-65/PMK.03/2010)

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k15/74132--23-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)