faq1:5k15:74132--23-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#15Q : WP ada pembelian ke supplier, pada saat beli, wp belum PKP Lalu wp baru mengetahui ada retur setelah statusnya PKP Supplier menuntut untuk membuat retur tsb agar supplier dapat memproses, solusinya bagaimana?
Jawaban
Dalam hal terjadi Pengembalian BKP, Pembeli (baik PKP maupun non-PKP) harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP Penjual. (Pasal 4 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010) Nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. (Pasal 4 ayat (3) PMK-65/PMK.03/2010)
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k15/74132--23-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)