User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74120--23-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ingin menanyakan tentang peraturan ppn masukan, jadi perusahaan kami tahun 2020 membeli sebuah mobil sedan dan mendapatkan faktur masukan nah mobil sedan ini memang diperuntukan untuk pekerjaan perusahaan karna kami bekerja dibidakng kontruksi, pengadaan serta sewa kendaraan. Di dalam undang2 apakah sedan diperbolehkan dikreditkan? biasanya pekerjaan kami berhubungan dengan Bumn

Jawaban

Salah satu usaha WP memang sewa kendaraan sedan ini. Jadi dikembalikan lagi ke UU PPN Pasal 9 ayat 8 Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan. Dipastikan juga pembelian sedan ini berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN. Dan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k15/74120--23-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)