faq1:5k15:74119--23-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau tanya untuk faktur 040 atas barang pemberian / gift apakah ada bukti potong nya bagaimana proses bukti potongnya
Jawaban
Terkait pemberian cuma2 secara umum. Yang diterima penerima, hanya faktur pajak saja. Tapi apabila di kontrak, ada jasa yg harus dilakukan atau ada sesuatu yang harus dilakukan, maka akan ada kemungkinan pemotongan PPh. Terkait PPh apa? Kita harus tahu objeknya. Kemudian dipastikan juga, apakah terkait SE24/2018 atau tidak…
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k15/74119--23-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)