User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74119--23-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau tanya untuk faktur 040 atas barang pemberian / gift apakah ada bukti potong nya bagaimana proses bukti potongnya

Jawaban

Terkait pemberian cuma2 secara umum. Yang diterima penerima, hanya faktur pajak saja. Tapi apabila di kontrak, ada jasa yg harus dilakukan atau ada sesuatu yang harus dilakukan, maka akan ada kemungkinan pemotongan PPh. Terkait PPh apa? Kita harus tahu objeknya. Kemudian dipastikan juga, apakah terkait SE24/2018 atau tidak…

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k15/74119--23-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)