User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74115--23-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba, wp menanyakan, Direktur perusahaan saya adalah orang asing yang memiliki NPWP namun pada tahun 2021 dia berada di Indonesia <183 Hari, apakah perpajakan yang berlaku PPh Pasal 21 sesuai hitungan WP DN atau kembali menjadi PPh 26 mengacu pada Tax Treaty?. Karena berkaca pada PMK 18 Tahun 2021 sepertinya kalau WNA yang berada di Indonesia <183 Hari bisa dikenakan tarif PPh 26. mohon bantuannya mas/mba, ini bisa pake ketentuan pph 26 ya?

Jawaban

Jelaskan definisi Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26 sesuai PER-16/2016. Disitu ada perbedaan mencolok yaitu status OP nya, apakah SPLN atau SPDN. Kemudian Kriteria dari SPDN dan SPLN jelaskan sesuai PMK-18/2021 pasal 2 dan 3. Pasal 2 ayat 1 UU KUP (Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direkto

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k15/74115--23-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1