faq1:5k15:74107--23-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
terkait pmk 103/pmk.010/2021, wp bertanya apakah jika membuat fp untuk uang muka (rumah belum akad kredit) di fp tersebut tetap dipilih uang muka dg mencantumkan kode identitas rumah?
Jawaban
jika terjadi pembayaran sebelum penyerahan. tetap dibuat FP jika pembayaran tsb adalah pembayaran uang muka, maka silakan buat FP dengan memilih uang muka
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k15/74107--23-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)