User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74107--23-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

terkait pmk 103/pmk.010/2021, wp bertanya apakah jika membuat fp untuk uang muka (rumah belum akad kredit) di fp tersebut tetap dipilih uang muka dg mencantumkan kode identitas rumah?

Jawaban

jika terjadi pembayaran sebelum penyerahan. tetap dibuat FP jika pembayaran tsb adalah pembayaran uang muka, maka silakan buat FP dengan memilih uang muka

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k15/74107--23-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)