faq1:5k15:74104--23-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk pemusatan ppn diperpanjang otomatis karna kahar covid, tau sudah diperpanjang atau belumnya wp tau darimana ya, mas/mba?

Jawaban

berdasarkan pasal 12 ayat 1 per 11 2020, terhadap Keputusan Pemusatan yang harus diperpanjang melalui pemberitahuan perpanjangan yang disampaikan paling lambat pada bulan Januari 2020 sampai dengan berakhirnya Keadaan Kahar COVID-19, diperpanjang masa berlakunya tanpa melalui pemberitahuan perpanjangan secara tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pelayanan administrasi perpajakan dalam keadaan Kahar akibat pandemi Corona Virus Di

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k15/74104--23-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)