faq1:5k15:74089--23-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#83Q jika penyedia jasa kontruksi berupa badan namun tidak memiliki siujk dan npwp dikenakan pph apa dan berapa tarifnya? apakah pakai pp 51 2008?
Jawaban
jika pemberi jasa tidak punya kualifikasi, maka tarifnya menggunakan tarif PPh final konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. tidak ada tarif PPh final kosntruksi lebih besar jika pemberi jasa tidak punya NPWP tapi karena pemberi jasanya adalah badan, informasikan bahwa badan wajib memiliki NPWP sejak berdirinya badan tsb
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k15/74089--23-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)