User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74081--23-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila BC 4.0 tersebut telat diterbikan dari masa penyerahan barang tersebut bagaiamana ya? terkait dengan penjualan ke kawasan berikat, FP nya dibuat apakah setelah terbit BC 4.0?

Jawaban

Pasal 21 ayat 5 PMK-65/2021: Terhadap pemasukan barang ke KaBer, PKP yg menyerahkan BKP: wajib membuat FP yg dibuktikan dengan dok persetujuan pemasukan barang ke KaBer yg dimiliki oleh Pengusaha KaBer/PDKB sebelum menerbitkan FP; Yang berarti FP baru bisa dibuat setelah ada BC 4.0 ini. Memungkinkan untuk terlambat/tidak, sebaiknya kembalikan ke bagaimana ketentuan BC mengatur mengenai penerbitan BC 4.0 ini.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k15/74081--23-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)