faq1:5k15:74081--23-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apabila BC 4.0 tersebut telat diterbikan dari masa penyerahan barang tersebut bagaiamana ya? terkait dengan penjualan ke kawasan berikat, FP nya dibuat apakah setelah terbit BC 4.0?
Jawaban
Pasal 21 ayat 5 PMK-65/2021: Terhadap pemasukan barang ke KaBer, PKP yg menyerahkan BKP: wajib membuat FP yg dibuktikan dengan dok persetujuan pemasukan barang ke KaBer yg dimiliki oleh Pengusaha KaBer/PDKB sebelum menerbitkan FP; Yang berarti FP baru bisa dibuat setelah ada BC 4.0 ini. Memungkinkan untuk terlambat/tidak, sebaiknya kembalikan ke bagaimana ketentuan BC mengatur mengenai penerbitan BC 4.0 ini.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k15/74081--23-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)