faq1:5k15:74073--23-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#87 Q: saya ingin bertanya. apabila kami sedang membangun gudang dan kami menggunakan vendor untuk pemasangan baja apakah faktur pajak masukannya boleh kami kreditkan? karna kan bukan termasuk PPN KMS
Jawaban
#87A bisa dikreditkan sepanjang tidak masuk ketentuan Pasal 9 ayat 8 UU PPN
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k15/74073--23-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1