User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74073--23-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#87 Q: saya ingin bertanya. apabila kami sedang membangun gudang dan kami menggunakan vendor untuk pemasangan baja apakah faktur pajak masukannya boleh kami kreditkan? karna kan bukan termasuk PPN KMS

Jawaban

#87A bisa dikreditkan sepanjang tidak masuk ketentuan Pasal 9 ayat 8 UU PPN

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k15/74073--23-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1