faq1:5k15:74064--23-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
dalam ketentuan PP-25/2001 Pasal 3 “Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah.” dimanakan bisa mendapatkan definisi atau syarat-syarat “Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok (Supplier) Utama” yang memenuhi ketentuan tsb. 2. terkait dengan k
Jawaban
tidak dijelaskan di ketentuannya, minta penegasan ke KPP saja
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k15/74064--23-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)