faq1:5k15:74060--23-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

per 25 thn 2018 di pasal 5 ayat 1 huruf a maksud dari substansi ekonomi itu apa? pasal 2 ayat d maksud dari beneficial owner itu apa? lalu pasal 3 ayat 1 itu maksudnya kena pph 26 dengan tarif 20% ya? lalu di pasal 4 ayat 1 c 'tanda yang setara dengan tandatangan' itu seperti apa ya?

Jawaban

Semua istilah tsb dijelaskan secara umum, tidak ada definsi khusus di pepajkaan. 1. Substansi ekonomi: trnsksi yg memiliki tujuan selain pengurangan kewajiban pajak. 2. Beneficial owner: pihak yang menerima/memanfaatkan penghasilan dari suatu transaksi. 3. Iya, tarif 20% sesuai UU PPh. 4. tanda yang setara dengan tandatangan: bentuk pengesahan sesuai kelaziman di negara mitra / yurisdiksi mitra P3B. Tidak ada contoh ataupun definisi khusus.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k15/74060--23-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)