faq1:5k15:74050--23-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan A melakukan investasi ke perusahaan B dalam bentuk saham. Lalu perusahaan B pailit dan tidak ada pengembalian dana ke perusahaan A, dapatkah dibiayakan?
Jawaban
Diinformasikan sesuai PPh pasal 6 dan pasal 9 edit: digali untuk instrumennya adalah saham repo (mirip perlakuannya seperti pinjaman)
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k15/74050--23-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)