User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74050--23-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan A melakukan investasi ke perusahaan B dalam bentuk saham. Lalu perusahaan B pailit dan tidak ada pengembalian dana ke perusahaan A, dapatkah dibiayakan?

Jawaban

Diinformasikan sesuai PPh pasal 6 dan pasal 9 edit: digali untuk instrumennya adalah saham repo (mirip perlakuannya seperti pinjaman)

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k15/74050--23-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)