faq1:5k15:74037--23-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#18Q (email): Izin bertanya mas mba, Kalau WP pusat membeli vaksin dari Bio farma. Vaksin yg dibeli juga digunakan untuk anak perusahaan. Apabila WP pusat menagih reimbursement ke anak perusahaan (sister company) yang mana npwp nya berbeda dengan pusat. Apakah WP pusat harus menerbitkan faktur pajak?
Jawaban
ini kondisinya induk-anak kan ya mbaa bukan pusat-cabang? betul mba, penyerahan barang dari induk ke anak perusahaan tetap harus diterbitkan faktur pajak seperti biasa
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k15/74037--23-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)