faq1:5k15:74013--23-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
dpp untuk pph jasa konstruksi
Jawaban
jika dipotong oleh Pemotong Pajak: DPP adalah sebesar Jumlah pembayaran (tidak termasuk PPN). Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran ini merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. (Pasal 5 ayat (3) PP 51 TAHUN 2008)
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k15/74013--23-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)