faq1:5k15:74003--23-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
A jual tabung oksigen dan isinya ke B. B hibah ke kementrian perindustrian. A tidak menerbitkan faktur karena B untuk hibah. apakah ada aturan terkait ini? atau harusnya terbit FP?
Jawaban
Tabung oxygen bukan termasuk non-BKP, jadi atas penyerahannya tetap dibuat FP, apabila masuk kriteria PMK 239 tetap buat FP kode 07.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k15/74003--23-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1