faq1:5k15:73988--23-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalo bayar pph final kelebihan dari jumlah yang seharusnya terutang dan sudah dilapor apakah bisa pbk untuk claim kelebihannya?

Jawaban

klausul di pmknya “belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT”, penegasan bisa pbk atau tidaknya silakan konfirmasi kpp

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k15/73988--23-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)