faq1:5k15:73988--23-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalo bayar pph final kelebihan dari jumlah yang seharusnya terutang dan sudah dilapor apakah bisa pbk untuk claim kelebihannya?
Jawaban
klausul di pmknya “belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT”, penegasan bisa pbk atau tidaknya silakan konfirmasi kpp
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k15/73988--23-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)