User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73986--23-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk pengisian e-SPT 21/26 atas jasa yang diberikan orang pribadi luar negeri, untuk pengisian NPWP kan diisi 000 saja kan ya? lalu NIK dan paspor kalo untuk wna yang gaada paspor diisi TIN atau gimana?

Jawaban

betul silakan diisi NPWP 0000, lalu bagian NIK/Paspor diisi sesuai nomor paspor si WNA tsb, bukan TIN. Di Per-14/2013 hanya menyebutkan nomor paspor, tidak ada ketentuan khusus jika tidak punya paspor yaa.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k15/73986--23-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)