faq1:5k15:73985--23-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalo mau manfaatin insentif penyerahan rumah dtp emang ada klausul developer harus badan hukum?
Jawaban
tidak, di pmknya menggunakan istilah “Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun”. yang penting pastikan klausul di pasal 3, 4 dan pasal lainnya terpenuhi
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k15/73985--23-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)