faq1:5k15:73981--23-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau bertanya terkait pelaporan berita acara serah terima pembelian rumah yang PPN nya ditanggung pemerintah. itu dilaporkan diaplikasi apa ya?
Jawaban
Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima. silakan konfirmasi kementerian terkait yaitu PUPR
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k15/73981--23-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)