User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73981--23-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau bertanya terkait pelaporan berita acara serah terima pembelian rumah yang PPN nya ditanggung pemerintah. itu dilaporkan diaplikasi apa ya?

Jawaban

Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima. silakan konfirmasi kementerian terkait yaitu PUPR

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k15/73981--23-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)