faq1:5k15:73974--23-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#3Q : Selamat pagi Pak/Ibu, mohon bertanya, apabila rekan kami memberikan SKB PPh 23 yang berlaku mulai dr tgl 23 Juli 2021, apakah untuk pemotongan dan pelaporan PPh 23 Masa Juli 2021, mereka dibebaskan dari pemotongan PPh 23? Mohon infonya, terima kasih.
Jawaban
SKB berlaku sejak tanggal SKB jika ada transaksi yg saat terutangnya sebelum tanggal SKB, maka belum bisa menggunakan SKB tersebut dan tetap dipotong PPh 23 seperti biasa
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k15/73974--23-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)