User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73962--30-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalo swab test /pcr digabung dengan tagihan pekerjaan karena client menginginkan swab dulu, bisa dijawab, pas dia naging ke client itu ga ada PPN kek gini y (berarti ini ga perlu bikin faktur?) : (jawaban) Jasa Swab/pcr yang diberikan oleh Rumah Sakit dapat dikategorikan sebagai Jasa Kesehatan Medis, salah satunya meliputi jasa rumah sakit dan laboratorium. Jasa tersebut merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN. (UU PPN No. 42/2009 Pasal 4A ayat(3) huruf a)

Jawaban

Terkait dengan jenis jasa lain yg termasuk ke dalam objek pemotongan PPh 23 diatur di Pasal 1 ayat 6 PMK-141/PMK.03/2015. Salah Satunya ada jasa labaratorium/pengujian di huruf ap . Jika jasa SWAB/PCR masuk di jenis jasa lain di pasal tsb , maka atas transaksi di atas dipotong PPh 23 sebesar 2% . Jika Bapak/Ibu ada kendala dlm menentukan jasa tsb , Silakan bisa konsultasi ke KPP terdaftar . Sesuai UU PPN No. 42/2009 Pasal 4A ayat(3) huruf a , Termasuk jenis jasa yg tidak dikenai PPN yakni jasa

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k15/73962--30-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)