User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73960--27-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

min mau tanya, syarat agar kami sebagai PKP bisa menerbitkan kode nomor FP 070 untuk penyerahan BKP yg sehubungan dengan Covid-19 kepada Rumah Sakit, pihak RS harus menyertakan apa ya min, supaya kami bisa menerbitkan FP 070?, terima kasih. izin mas, mba, ketentuan ttg ini dimana yah apakah masih yg PMK 143 2020? dan apakah memang ada syarat untuk penerbitan fp 07 atas transaksi tsb?

Jawaban

PMK 143/PMK.03/2020 sudah dicabut dan diganti dengan PMK 239/PMK.03/2020 . Sepanjang : - BKP yg diserahkan masuk dalam pasal 2 ayat 3 PMK 239/PMK.03/2020 dan - Rumah Sakit tsb adalah rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, Kepala Daerah/Dinas Kesehatan Tingkat I, atau Kepala Daerah/Dinas Kesehatan Tingkat II sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). ( Pasal 1 ayat 15 PMK 239/2020 ) “terkait penunjukkan ini tidak diatur di k

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k15/73960--27-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)