faq1:5k15:73959--26-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP menanyakan: apakah bisa melakukan pembetulan spt masa 21 dari 2019? untuk ketentuannya lihat dari mana saja ya mas/mbak sc? apakah betul pakai ketentuan ini? atau adakah ketentuan lain agar lebih lengkap informasinya? terima kasih
Jawaban
Halo, Kak Anisa Aturan terbarunya ada di PMK 18/2021 pasal 104 bagian pasal 20 ya ( yg merupakan perubahan dari PMK 243/2014 ) , mba .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k15/73959--26-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)