User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73956--23-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pagi Mas/Mba,izin bertanya Subjek: Permohonan SKB dan Pengurangan PPH 25 sesuai PMK no. 82 Tahun 2021 Isi email: Terima kasih atas penjelasan yang diberikan. Sebelum saya kirim email ke informasi dan pengaduan (kring pajak), terlebih dahulu saya sudah ke kpp cikarang selatan dan kpp pma 1. Yang saya bingung di djp kpp pma 1 saya menerima surat untuk pemanfaatan insentif pph pasal 21 tapi kenapa ditolak di djp kpp cikarang selatan? Menurut kpp pma 1 ini berhubungan dengan kantor pusat, kare

Jawaban

Hai, Kak Yana Setelah dicek di email sebelumnya , WP minta untuk mengabaikan pertanyaan mengenai PPh 22 dan PPh 25 karena tidak masuk di insentif tsb lagi stlh membaca aturannya . Jadi, tidak apa2 kalau mau dibalas PPh 21nya saja. Pemberitahuan insentif PPh 21 DTP hanya diajukan oleh pusat dan berlaku untuk pusat dan cabang mengikuti pasal 3 ayat 3 PMK 9/PMK.03/2021 . Angsuran PPh 25 WP Badan hanya dilakukan oleh Pusatnya saja kecuali untuk WP OPPT dilakukan per cabang SKB PPh 22 diajukan

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k15/73956--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)