Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya ingin bertanya terkait PMK No. 63/PMK.03/2021. Utk tanda tangan elektronik yg dimaksud, apakah kita sebagai WP dpt menggunakan nya untuk submit surat permohonan kepada KPP?Atau peraturan itu mengatur khusus DJP saja yg dpt menerbitkan surat dengan ttd elektronik?
Jawaban
Pasal 2 ayat 1 Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Pasal 3 ayat 1 Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang merupakan lingkup kewenangan Direktorat Jenderal Pajak. Terkait penggunaan tanda tangan elektronik sesuai PMK 63/2021 ini, Silakan ditunggu terlebih dahulu a
Dasar Hukum
–
Editor
FF