faq1:5k15:73951--26-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
wp bertanya Misalkan ya bu, jika ada customer tidak mau kasih data NIK karena tidak memiliki NPWP untuk pembuatan Faktur Pajak Keluaran. Itu bagaimana ya bu ? apa bisa dikosongkan saja? ini di aplikasinya bisa atau tidak?
Jawaban
Termasuk sbg FP tidak lengkap . PKP yg menerbitkan FP tidak lengkap akan dikenai sanksi administrasi sesuai pasal 14 UU KUP sttd UU Cika berupa denda 1% dari DPP . FP tidak lengkap juga tidak bisa dikreditkan oleh pembeli .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k15/73951--26-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)