User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73948--26-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya, jadi KLU di profil sudah benar dan mendapatkan pengurangan PPh 25 covid, akan tetapi di database SPT Tahunan saya salah nulis KLU.. sehingga berbeda antara KLU database dengan KLU di profil DJP. apakah perlu dilakukan pembetulan?

Jawaban

Sesuai , PMK 9/2021 pasal 12 ayat 2 huruf b, Jika KLU SPT Tahunan 2019 salah , mengikuti KLU di dlm administrasi perpajakan ( masterfile ) .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k15/73948--26-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)