faq1:5k15:73948--26-juli-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya, jadi KLU di profil sudah benar dan mendapatkan pengurangan PPh 25 covid, akan tetapi di database SPT Tahunan saya salah nulis KLU.. sehingga berbeda antara KLU database dengan KLU di profil DJP. apakah perlu dilakukan pembetulan?
Jawaban
Sesuai , PMK 9/2021 pasal 12 ayat 2 huruf b, Jika KLU SPT Tahunan 2019 salah , mengikuti KLU di dlm administrasi perpajakan ( masterfile ) .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k15/73948--26-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)