User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73947--26-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk e-phtb yang sudah tervalidasi, apakah bisa dilakukan pembetulan apabila ada data yg salah?

Jawaban

Kalau sudah terbit SKET, maka di ePHTB tdk bisa diubah. Per-18/2017 dan perubahannya Per-21/2019, tdk mengatur khusus terkait pembetulan/pembatalan sket e-phtb. Maka jika ada kesalahan dalam pengisian di sket tsb , disarankan konfirmasi ke kpp administrasi.

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k15/73947--26-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)