faq1:5k15:73947--26-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk e-phtb yang sudah tervalidasi, apakah bisa dilakukan pembetulan apabila ada data yg salah?
Jawaban
Kalau sudah terbit SKET, maka di ePHTB tdk bisa diubah. Per-18/2017 dan perubahannya Per-21/2019, tdk mengatur khusus terkait pembetulan/pembatalan sket e-phtb. Maka jika ada kesalahan dalam pengisian di sket tsb , disarankan konfirmasi ke kpp administrasi.
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k15/73947--26-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)