User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73946--23-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

perubahan data untuk jumlah penghasilan, apakah bisa?

Jawaban

Tidak bisa untuk perubahan data krn data tsb tidak masuk sbg data yg bisa diajukan perubahan data sesuai pasal 13 PER-04/PJ/2020 . Dan data jumlah penghasilan di pilihan erreg , tidak masuk sbg indentitas wajib pajak di sistem administrasi DJP .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k15/73946--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)