faq1:5k15:73946--23-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
perubahan data untuk jumlah penghasilan, apakah bisa?
Jawaban
Tidak bisa untuk perubahan data krn data tsb tidak masuk sbg data yg bisa diajukan perubahan data sesuai pasal 13 PER-04/PJ/2020 . Dan data jumlah penghasilan di pilihan erreg , tidak masuk sbg indentitas wajib pajak di sistem administrasi DJP .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k15/73946--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)